Majlis Takon

Hot

Post Top Ad

Senin, 04 September 2017

Hukum Memanjangkan Dan Memperbesar Penis

September 04, 2017 3
Hukum Memanjangkan Dan Memperbesar Penis
Oleh: Muhammad Ma’shum


Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid dalam web resmi beliau; islamqa.com, menjelaskan bahwa membesarkan organ vital tidak terlepas dari dua cara:
Pertama, Melalui operasi.
Ini merupakan cara yang diharamkan, tidak boleh menggunakannya, karena dengan cara tersebut mengharuskan membuka aurat yang besar (‘aurotu al-mughalazhah). Mengganti anggota tubuh dengan jalan operasi tanpa adanya kebutuhan yang mendesak atau adanya darurat yang membutuhkan hal tersebut, hukumnya haram. Kecuali jika alat vitalnya sangat pendek, tidak sebagaimana mestinya. Sehingga berpengaruh pada hubungan intim suami-istri, maka dalam kondisi seperti ini dibolehkan untuk melakukan operasi guna memperpanjang alat vitalnya.
Kedua, dengan cara alami (thabi’iyah).
Pada kondisi seperti ini tidak ada larangan secara syar’i untuk melakukan usaha semacam itu, baik dengan cara karimat atau pijet refleksi dengan syarat tidak menimbulkan kemadharatan dan menghindari menyentuh alat vital dengan tangan kanan. Sebagaimana dalam hadits, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasaallam melarang seseorang menyentuh kemaluanya dengan tangan kanan. (HR. Muslim, no. 267 dan Tirmidzi, no. 15).
Ibnu Hazm az-Zhahiri mengatakan, “Seseorang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah mubah menurut ijma umat.” (al-Muhalla, 11/392).
Perkara ini bukan bagian dari onani yang diharamkan, kecuali jika dia melakukannya  karena dorongan syahwat dan sengaja untuk mengeluarkan mani. (https://islamqa.info/ar/161616). Akan tetapi, metode pijet ini dilakukan sendiri. Tidak boleh menggunakan jasa pijat orang lain seperti yang sering terjadi saat ini.
Adapun membesarkan atau memanjangkan alat vital dengan mengkonsumsi obat-obatan, apabila kepastian secara ilmiah bahwa obat tersebut tidak berbahaya, maka secara syar’i tdak mengapa menggunakannya. (Fatawa as-Syabakah al-Islamiyah, no. 97459). Tentu dengan syarat obat tersebut tidak mengandung zat-zat yang diharamkan atau sesuatu yang najis.
Kesimpulan
Melakukan usaha untuk memperbesar atau memperpanjang alat vital diperbolehkan manakala alat vital yang dimiliki kecil atau sangat pendek, sehingga menyebabkan istrinya tidak bisa menikmati hubungan intim dengannya. Namun, apabila memperbesar atau memperpanjang kemaluan hanya sekedar ingin lebih merasa nikmat saat bersenggama, maka hendaknya tidak melakukan hal tersebut, karena bisa menjadi pintu masuknya setan untuk menjerumuskan hamba kepada sesuatu yang dharamkan. (Fatawa as-Syabakah al-Islamiyah, no.111477).
Sedangkan memperbesar atau memperpanjang alat vital dengan menggunakan silicon, maka ini tidak diperbolehkan mengingat banyaknya madharat (bahaya) yang terkandung dalam silicon itu sendiri. Wallau a’lam.






Read More

Hukum Memperbesar Payudara

September 04, 2017 2
Hukum Memperbesar Payudara
Oleh: Muhammad Ma’shum




Memperbesar payudara sama halnya dengan memperbesar alat vital. Seringkali dilakukan dengan dua cara:
Pertama, Melalui proses operasi.
Mengunakan operasi untuk memperbesar payudara ada dua kemungkinan, yaitu untuk menghilangkan aib dan untuk memperindah penampilan. Apabila bertujuan untuk menghilangkan aib seperti payudara amat kecil, dengan ukuran yang tidak biasanya maka ini diperbolehkan secara hukum syar’i. Adapun bertujuan untuk memperindah penampilan maka ini tidak diperbolehkan, karena termasuk merubah ciptaan Allah yang tidak diperkenankan kecuali dalam keadaan darurat.
Merubah ciptaan Allah merupakan bisikan setan kepada manusia,  sebagaimana ucapan setan dalam firman Allah Ta’ala:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آَذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
“Dan pasti Aku sesatkan mereka dan akan  kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan kusuruh mereka memotong telingan-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya) dan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah (dan mereka benar-benar merubahnya).  Barang siapa yang menjadikan setan seagai pelindung selain Allah, maka sungguh ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. an-Nisa’: 119).
Kedua, Mengkonsumsi obat-obat tertentu.
Ketika obat-obatan tersebut tidak membahayakan dan tidak mengandung zat najis atau  haram, namun sebatas dengan alat yang bisa membangkitkan hormon payudara, maka tidak mengapa. Karena tidak termasuk merubah ciptaan Allah.  (Fatawa Sabakah al-Islamiyah, no. 33999, no. 116628, no. 127978).
Kesimpulan
Menggunakan obat-obatan untuk memperbesar payudara tidak termasuk merubah ciptaan Allah karena  proses pembesaran dengan menggunakan obat-obatan tidak ada ikut campur tangan manusia namun ia membesar dengan sendirinya atau alami. Adapun operasi termasuk bagian merubah ciptaan Allah karena payudara membesar disebabkan adanya tambahan daging yang dilakukan oleh manusia atau pengurangan daging jika untuk memperkecil payudara sehingga ia tidak membesar dan mengecil dengan alami. Wallahu a’lam.


Read More

Rabu, 21 Juni 2017

Hukuman Bagi Orang Yang Menikahi Ibu Kandung

Juni 21, 2017 0
Hukuman Bagi Orang Yang Menikahi Ibu Kandung
Oleh : Muhammad Ma’shum




Para ulama telah sepakat akan keharaman menikahi ibu atau wanita yang telah dinikahi ayahnya. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:
 وَلا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتاً وَسَاءَ سَبِيلاً 
“Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh perbuatan itu sangan keji dan dibenci (oleh Allah) serta seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).” (QS. an-Nisa: 22).
Dalil lainnya, firman Allah ‘Azza wa Jalla:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ
“Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu.” (QS. an-Nisa: 23).
Menikahi mahram (termasuk ibu, nenek, anak dan saudara perempuan) merupakan nikah yang bathil menurut ijma, maka jika ia menggaulinya wajib atasnya hukum had, ini merupakan pendapat kebanyakan para ulama, seperti al-Hasan, Jabir bin Zaid, Malik, Syafi’i, Abu Yusuf, Muhammad, Abu Ayub, Ibnu Abi Khaitsamah.
Sedangkan Abu Hanifah dan ats-Tsauri berpendapat tidak ada had atasnya, dikarenakan adanya syubhat, maka jika ada syubhat tidak wajib had atasnya. Syubhatnya yaitu adanya sifat yang (pada hukum asalnya) dibolehkan yaitu akad nikah. (al-Mughni, 12/341).
Namun pendapat ini dibantah, bahwa menggauli wanita yang sudah menjadi ijma’ atas keharamannya, maka orang yang menggaulinya berhak mendapatkan had dan jika ia mengetahui keharamannya, maka wajib had atasnya baik ada dan tidak adanya akad nikah sebelum menggaulinya. Syubhat dalam akad nikah hanya berlaku ketika akad nikah yang dilakukan sah. Sementara akad nikah pada kasus ini adalah akad nikah yang batal lagi terlarang sehingga tidak bisa dikatakan syubhat.  Ini merupakan bantahan yang dikemukan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (12/342).
Jenis Hukum Had yang Diberlakukan
            Para ulama berbeda pendapat apakah hukuman bagi orang yang menikahi atau menzinai ibu atau muhrimnya. Menurut jumhur hukumannya dirajam jika ia orang yang muhshon (sudah menikah) dan dijilid jika ia belum muhshon. Mereka bedalil dengan keumuman dalil tentang zina.
            Mereka berpendapat hadits yang menjelaskan dibunuhnya orang yang menikahi wanita yang dinikahi ayahnya adalah jika ia menyakini kehalalannya sehingga ia telah dihukumi murtad yang halal darah dan hartanya.
            Pendapat yang kedua merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah juga murid beliau Ibnu Qoyyim yaitu hukumannya dibunuh secara mutlak baik muhshan atau tidak. Ibnu Qoyyim mengatakan, “Ini pendapat yang shahih, yang sejalan dengan perintah Nabi.” (Zadu al-Ma’ad, 5/14).
            Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan an-Nasai dari Barro’ bin ‘Azib ia berkata, “Saya berjumpa dengan paman saya dan ia membawa bendera, maka saya menanyakan akan hal tersebut, maka beliau menjawab, ‘Saya diutus Rasulullah mendatangi laki-laki yang menikahi wanita bapaknya (istri bapaknya) maka saya diperintahkan menebas lehernya dan mengambil hartanya.”
            Menurut Syaikh Hamad bin Abdullah al-Hamd dalam kitab Syarhu Zadi al-Mustaqni’ (17/28, versi Maktabah Syamilah) pendapat yang rajih adalah pendapat yang kedua, tidak diragukan lagi bahwa terdapat perbedaan yang jelas berzina dengan wanita bukan mahram dengan wanita yang mahram.
            Syaikh Utsaimin mengatakan ketika ditanya apakah orang yang menikahi wanita yang dinikahi ayahnya diambil hartanya? Beliau menjawab, “Perkataan apa ini? Orang yang menikahi wanita yang dinikahi ayah dan ia mengetahui akan keharamannya maka dirajam walaupun ia seorang yang belum menikah sebagaimana tertera dalam hadits. Namun, hartanya tidak diambil, karena hukuman tersebut adalah had bukan karena kekufaran.” (Fatawa Tsulatsiyah, hlm. 49, versi Maktabah Syamilah).
Kesimpulan

            Jumhur ulama berpendapat orang yang menikahi ibu atau wanita yang dinikahi ayahnya maka wajib mendapakan hukuman had, sedangkan untuk jenis hukuman yang diberlakukan menurut Syaikh Hamad bin Abdullah al-Hamd bahwa pendapat yang rajih adalah dibunuh atau dirajam dan tidak boleh mengambil hartanya kecuali ia jika menghalalkan perbuatan tersebut, karena berzina dengan mahramnya jauh lebih keji dan menjijikkan dari pada berzina dengan wanita selain mahram.Wallahu a’lam.
Read More

Apakah Memasukan Alat Kedalam Kemaluan Saat Berobat Membatalkan Puasa?

Juni 21, 2017 0
Apakah Memasukan Alat Kedalam Kemaluan
Saat Berobat Membatalkan Puasa?
Oleh: Muhammad Ma’shum

Pertanyaan semacam ini pernah ditanyakan kepada Lajnah Daimah (semacam MUI di Saudi Arabia). Seseorang bertanya, “Jika seorang wanita memasukkan jarinya ke dalam kemaluannya untuk istinjak atau memasukkan saleb atau tablet untuk pengobatan atau seorang dokter perempuan memasukkan jarinya atau sebuah alat kepada pasien wanita untuk mengetahui penyakitnya apakah wajib bagi wanita tersebut mandi? Dan jika terjadi pada siang hari bulan Ramadhan apakah membatalkan puasa dan wajib atasnya mengqodha?

Lajnah Daimah menjawab bahwa hal tersebut tidak menjadikannya wajib mandi janabah dan tidak pula membatalkan puasa. (Fatawa Lajnah ad-Daimah, 5/314-315, nomor fatwa 9881).
Syaikh Musthafa al-‘Adawi ketika ditanya tentang wanita-wanita yang menggunakan WC ala orang eropa yang mana  harus duduk diatasnya ketika buang hajat dan disaat membasuh kotoran  sebagian air masuk kedalam kemaluan mereka. Apakah sebagian air tersebut membatalkan puasa?
Beliau menjawab, “Dahulu para wanita di zaman Nabi juga beristinja dengan air, dan tidak ada riwayat bahwa ada seorang wanita diantara mereka yang batal puasanya karena masuknya sebagian air kedalam kemaluannya. Kemudian hal semacam ini juga bukan termasuk makanan atau minuman, serta bukan pula cara memenuhi syahwat seorang wanita. Hal tersebut juga bukan bagian dari haid dan nifas.” (Musthafa al-‘Adawi, Jami’u Ahkami an-Nisa’, 2/398).
Bahkan Fadhilah Syaikh Muhammad bin Abdu al-Maqsud, menjelaskan suntikan pada dubur dan apa-apa yang diletakkan di dalam kemaluan atau dubur, jalsarin yang dimasukkan ke telinga, bau kemenyan dan bau-bau wangi semuanya ini tidak merusak puasa. (Linnisa’ Faqoth, hlm. 202).
Kesimpulan
Alat yang dimasukkan kedalam kemaluan seorang wanita baik berupa kapsul, salep atau alat-alat lainnya untuk pengobatan atau untuk mengetahui penyakit yang diderita tidak membatalkan puasa. Sebagaimana tidak batalnya puasa saat ia memasukkan air dan jari tangannya kedalam dubur atau kemaluan pada saat beristinjak. Wallahu a’lam.



Read More

Hukum Hewan Sembelihan Yang Tidak Dibacakan Basmalah Saat Menyembelih

Juni 21, 2017 3
Hukum Hewan Sembelihan Yang Tidak Dibacakan
Basmalah Saat Menyembelih
Oleh: Fajar Nur Rohim


Sebelum membahas hukum hewan sembelihan yang tidak dibacakan basmalah (بسم الله), perlu dikaji terlebih dahulu apakah basmalah itu menjadi syarat penyembelihan atau tidak. Ketika basmalah menjadi syarat penyembelihan, maka hewan sembelihan yang tidak dibacakan basmalah saat menyembelih- sedangkan orang yang menyembelihnya mampu membacanya dan tidak bisu- adalah haram untuk dimakan lantaran penyembilahannya tidak sah.
Syarat merupakan perkara yang ketiadaannya mengharuskan perbuatan (masyruth) tidak ada, dan keberadaanya tidak mengharuskan perbuatan itu ada atau tidak. Akan tetapi, lain hukumnya ketika basmalah tidak menjadi syarat menyembelih. Hewan sembelihan akan tetap halal dan boleh dikonsumsi meskipun tidak dibacakan basmalah. (Sayyid Salim, Shahih Fiqhu as-Sunnah, 2/361 dan Sulaiman al-Asyqar, al-Wadhih Fi Ushul al-Fiqh, hlm. 50).
Dalam diskursus ini, terjadi perbedaan pendapat diantara fuqaha (para pakar ilmu fikih):
Pertama, menjadikan basmalah sebagai syarat mutlak saat menyembelih hewan. Oleh karenanya, menurut pendapat ini hewan yang tidak dibacakan basmalah saat disembelih baik karena sengaja ataupun lupa hukumnya adalah haram untuk dikonsumsi. Pendapat ini dipegang oleh madzhab Dhahiriyah, Ibnu Umar, asy-Sya’bi, dan Ibnu Sirrin. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, 1/360).
Landasan pendapat ini adalah firman Allah ,
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.(QS. al-An’am: 121).
Ulama Dhahiriyah mengatakan, “Dalam penyembelihan, disyaratkan untuk membaca basmalah secara mutlak. Apabilah hewan sembelihan tidak dibacakan basmalah saat disembelih baik karena sengaja maupun lupa adalah haram untuk dimakan. (Wahbah az-Zuhaili, Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu, 3/659).
Kedua, pendapat yang mengatakan bahwa basmalah menjadi syarat penyembelihan akan tetapi tidak secara mutlak. Oleh karenanya, wajib membaca basmalah saat menyembelih, apabila sengaja tidak membacanya, sedangkan orang yang menyembelihnya mampu untuk membacanya dan tidak bisu maka hewan sembelihan haram untuk dikonsumsi. Akan tetapi hewan sembelihan tetap dihalalkan untuk dikonsumsi apabila meninggalkannya karena ketidaksengajaan. Ini adalah pendapat jumhur ulama (Madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan ast-Tsauri). Landasan mereka sama dengan landasan kelompok pertama. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, 1/360 dan Wahbah az-Zuhaili, Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu, 3/659).
Ketiga, pendapat yang mengatakan bahwa membaca basmalah saat menyembelih hukumnya adalah sunnah. Oleh karenanya, tidak diharamkan hewan yang disembelih dengan tidak dibacakan basmalah baik karena sengaja maupun lupa. Pendapat ini dipegang oleh ulama madzab Syafi’iyyah. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, 1/361).
Landasan pendapat ini adalah firman Allah ,
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُم بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ
“Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.” (QS. al-An’am: 118).
Maksud ayat tersebut yaitu membaca basmalah saat menyembelih hukumnya adalah sunnah. Diperkuat dengan firman Allah dalam surat al-Maidah: 3, bahwa Allah menyatakan الا ما ذكيتم (kecuali yang kamu sembelih). Dalam ayat tersebut Allah tidak menyebutkan harus membaca basmalah. (Wahbah az-Zuhaili, Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu, 3/659).
Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan bahwa hukum membaca basmalah saat menyembelih adalah sunnah. Seandainya pun tidak dibacakan basmalah, hewan sembelihan tetap halal untuk dikonsumsi. Kalaupun tidak dihalalkan sembelihan orang muslim karena tidak dibacakan basmalah, maka Allah pasti juga tidak akan menghalalkan sembelihannya ahli kitab bagi umat Islam, karena secara mayoritas ahli kitab tidak membaca basmalah saat menyembelih. (Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, Kifayatul Akhyar, 2/702).
Dalam sebuah riwayat, Ibunda Aisyah menceritakan bahwa suatu kaum pernah bertanya kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, kami pernah diberi daging oleh masyarakat, sedangkan kami tidak mengetahui apakah mereka membacakan basmalah saat menyembelih ataukah tidak.” Rasulullah pun menjawab, “Kalian bacakanlah basmalah pada daging tersebut, lalu makanlah.” (HR. Bukhari, no. 7398 dan HR. Abu Dawud, no. 2829).
Kesimpulan

Hukum sembelihan yang tidak dibacakan basmalah baik karena sengaja maupun lupa adalah masih diperselihkan oleh para ulama. Ada yang mengharamkan secara mutlak, mengharamkan apabila sengaja, dan menghalalkan secara mutlak. Oleh sebab itu kita diperbolehkan untuk memilih salah satu pendapat yang menurut kita paling rajih (kuat) tanpa harus mencela dan menyalahkan orang yang mengambil pendapat yang lain. Ini menjadi bukti bahwa syari’at Islam datang untuk merealisasikan maslahat dan memberikan kemudahan bagi umatnya, serta tidak memberatkan. Wallahu a’lam.
Read More

Rabu, 19 April 2017

Hukum Hewan Buruan Yang Didapatkan Dengan Senapan Angin

April 19, 2017 0
Hukum Hewan Buruan Yang Didapatkan Dengan Senapan Angin
Oleh: Fajar Nur Rohim



Berburu dalam agama Islam diperbolehkan, dan hasil buruannya boleh dimakan. Akan tetapi, kebolehannya tidak mutlak, tentunya jika telah terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya.
Salah satu rukun berburu adalah alat yang digunakan untuk berburu. Para ulama telah mengklasifikasikan alat yang digunakan berburu ada dua macam. Pertama, benda-benda yang keras dan padat seperti pedang, panah, dan tombak. Kedua, hewan, seperti berburu menggunakan anjing. (Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwatiyah, 28/133 ).
Syarat-Syarat Alat yang Digunakan Berburu
Pertama, syarat benda-benda keras yang diperbolehkan untuk berburu:
1.     Harus tajam. Dapat menembus, melukai, dan memotong daging hewan buruan. Jika tidak maka hewan buruan tidak halal kecuali jika mampu untuk disembelih sebelum mati.  Tidak disyaratkan harus terbuat dari besi, bisa juga terbuat dari batu maupun kayu asalkan tajam.
2.     Harus yakin bahwa hewan buruan mati terluka karena terkena tajamnya alat yang digunakan berburu. Karena jika hewan buruan mati bukan karena luka yang disebabkan oleh alat buruan, maka hewan tersebut mati dalam keadaan bangkai dan haram untuk dimakan.
3.     Hanafiyah menambahkan syarat bahwa alat yang digunakan untuk berburu harus mengenai hewan buruan secara langsung, tidak boleh terjadi pantulan. Seperti tombak dilemparkan ke arah pohon agar memantul dan mengenai hewan buruan. (Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 28/133 dan Hasyiah Ibnu Abidin, 5/300 ).
Kedua, syarat hewan yang diperbolehkan untuk berburu:
Para ulama telah bersepakat bahwa hewan yang dibeperbolehkan untuk berburu adalah seluruh jenis anjing yang terlatih selain anjing hitam. Adapun hewan selain anjing yang terlatih, terjadi perbedaan pendapat diantara ulama, ada yang membolehkan dan ada pula mengharamkan. Diantara yang membolehkan adalah ulama madzhab Malikiyah, adapun Imam Mujahid mengharamkan seluruh hewan selain anjing untuk berburu kecuali burung Elang.
Adapun syarat hewan buruan hanya satu, yaitu harus terlatih. Hewan dapat dikatakan terlatih apabila dipanggil menjawab, diusir   (diganggu) menyerang, digonggongi menggonggong. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, 1/368).
Ini merupakan gambaran berburu dimasa lampau. Adapun dimasa kini, mungkin sangat jarang didapatkan orang yang berburu menggunakan pedang, tombak, maupun panah. Dimasa kini berburu lebih sering dilakukan dengan menggunakan senapan angin. Lalu pertanyaannya, bagaimanakah hukumnya dan apakah hasil buruannya halal untuk dikonsumsi?.
Hukum berburu menggunakan senapan angin
Sebelum dibahas hukum berburu menggunakan senapan angin, perlu ditinjau terlebih dahulu, apakah peluru senapan angin tersebut sesuai dengan syarat-syarat yang telah dipaparkan diatas, yaitu tajam yang mampu melukai dan mengoyak daging hewan buruan, serta hewan tersebut mati kerenanya, atau peluru tersebut tumpul, jika mengenai hewan buruan tidak mengoyak dagingnya tapi hanya melukai kulit luar hewan buruan karena kerasnya tembakan.
Jika pelurunya tumpul, apabila ditembakkan tidak menembus daging hewan buruan, akan tetapi hewan tersebut terluka karena kerasnya benturan peluru, maka para ulama telah bersepakat bahwa hukumnya adalah haram dan hasil buruannya tidak boleh dikonsumsi kecuali telah disembelih sembelum mati. (Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwatiyah, 28/135).
Lain halnya jika peluru senapan tersebut lancip. Para ulama telah menjelaskan sebagai berikut.
Pertama, ulama madzab Hanafiyah. Ibnu Abidin menjelaskan, tidak dihalalkan berburu menggunakan senapan atau batu dan yang sejenisnya meskipun dapat melukai hewan buruan. Karena hakikatnya luka tersebut hanya pada bagian luar kulit hewan, tidak menembus ke dagingnya. Apabila ujung pelurunya tajam, dengannya dapat menembus kulit dan daging, serta melukai hewan buruan, maka hal tersebut diperbolehkan. (Hasyiah Ibnu Abidin, 5/304).
Kedua, madzhab Malikiyah berpendapat tidak diperbolehkan berburu menggunakan senapan dan kayu, karena keduanya tidak dapat melukai hewan buruan, akan tetapi hanya meremukkan. (Hasyiyah ad-Dasuqi, 2/103).
Ketiga, madzhab Syafi’iyyah. Imam an-Nawawi menerangkan jika berburu dengan sesuatu yang keras dan berat serta tidak tajam seperti senapan dan pecut (cemeti), maka diharamkan untuk memakan hasil buruannya. (Mughni Muhtaj, 4/274).
Akan tetapi yang mu’tamad menurut madzhab Syafi’iyyah adalah jika dapat dipastikan hewan buruan tidak akan mati karena terkena tembakan, maka diperbolehkan seperti angsa. Akan tetapi jika sudah dipastikan hewan tersebut pasti akan mati, maka hal tersebut diharamkan seperti burung pipit.
Jika dicermati seluruh pendapat yang dipaparkan para ulama, intinya adalah bahwa senapan angin tersebut terpenuhi syarat-syarat untuk dijadikan alat berburu atau tidak. Jika terpenuhi syarat-syaratnya, seperti tajam atau lancip, dapat melukai dan menembus daging hewan buruan, maka dapat dianalogikan dan diperbolehkan digunakan untuk berburu.
Seandainya pun tidak terpenuhi syarat-syarat sebagai alat berburu, maka hasil buruanya tetap boleh dimakan apabila si pemburu masih sempat menyembelih hewan buruan yang ia tembak sebelum mati.
Rasulullah bersabda,
وَإِذَا رَمَيْتَ فَسَمَّيْتَ فَخَزَقْتَ فَكُلْ فَإِنْ لَمْ يَتَخَزَّقْ فَلا تَأْكُلْ وَلا تَأْكُلْ مِنْ الْمِعْرَاضِ إِلا مَا ذَكَّيْتَ وَلا تَأْكُلْ مِنْ الْبُنْدُقَةِ إِلا مَا ذَكَّيْتَ
“Apabila kamu  melemparnya, kemudian mengenai dan melukainya, maka makanlah buruan tersebut. Apabila ia tidak terluka maka janganlah kamu makan kecuali jika kamu sempat menyembelihnya. Begitu pula jangan kamu makan hasil buruan dengan tembak (senapan) kecuali telah kamu sembelih.” (HR. Ahmad, no. 19411).
Apabila peluru senapan tersebut terbuat dari timah yang dilontarkan dengan misiu, terjadi perbedaan pendapat pula dikalangan ulama. Akan tetapi yang lebih kuat dan dirajihkan menurut madzab Hanafiyah dan Syafi’iyyah adalah diharamkan. Sebagaimana yang diparkan oleh Ibnu Abidin, bahwa peluru timah yang dilontarkan dengan misiu, hakikatnya adalah membakar dan keras dengan lontaran misiunya, bukan karena tajamnya. (Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwatiyah, 28/136).


Read More

Apakah Merokok Membatalkan Puasa?

April 19, 2017 0
Apakah merokok membatalkan puasa?
Oleh : Ustadz Yusuf S

Jawab:
Alhamdulillahi Washalatullahi Washalamuhu ‘Alaa Rasulillahi Shallallahu Alaihi Wasallam.
Telah menjadi ijma’ ahlul ilmi, bahwa diantara pembatal puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja (Minhaju al-Muslim, hlm. 242). Adapun bila dilakukan tanpa sengaja, atau karena tidak tahu tentang pembatal tersebut, maka tidak termasuk dalam pembatal puasa. ( Fathu al-Qarib al-Majid Syarh at-Taqrib, hlm. 43).
Kemudian muncul pertanyaan, apakah merokok membatalkan puasa? Jika itu merupakan pembatal puasa, maka menghisap asap knalpot, aroma wewangian dan yang semisalnya dapat membatalkan puasa?



Untuk menjawab pertanyaan ini, maka perlu kiranya mengetahui komponen dari asap rokok berikut:
1.     Asap rokok yang dihisap maupun yang dihirup masing-masing mempunyai dua komponen. Pertama, komponen berbentuk gas yang segera menguap. Kedua, komponen yang bersama gas terkondensasi menjadi komponen partikuat. Dengan demikian, asap rokok yang dihisap dapat berupa gas sejumlah 85%, dan sisanya berupa patikel yang mengendap.
2.     Merokok berarti memasukkan asap rokok ke dalam lubang tenggorokan dan lubang kerongkongan. Pakar kesehatan saluran cerna dari RSCM; dr. Ari Fahrial Syam, SpPDKGEH menyatakan bahwa tidak semua saluran asap rokok masuk ke saluran pernapasan ketika dihirup. Sebagian ada juga yang masuk ke lambung melalui kerongkongan, sehingga menimbulkan rasa begah atau kembung di perut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa merokok merupakan bagian dari pembatal puasa. Karena perokok dengan sengaja memasukkan sesuatu yang berbentuk zat ke dalam tubuhnya. Berbeda dengan menghirup asap knalpot, atau seorang yang berada di dekat orang yang merokok, maka hal itu tidak membuat puasanya batal, karena terjadi tanpa ada unsur kesengajaan. (Fiqih Islam Wa Adillatuhu, versi terjemahan, hlm. 99).
Alasan kenapa merokok termasuk perkara yang membatalkan puasa adalah karena asap rokok mengandung banyak zat yang bisa masuk sampai ke lambung dan perut. Sudah cukup jelas bahwa setiap sesuatu yang dengan sengaja masuk kedalam perut maka itu termasuk perkara yang membatalkan puasa, tidak terkecuali merokok.

Alasan lain kenapa merokok membatalkan puasa, sebab para ulama mengistilahkannya sebagai syurbu ad-dukhan (meminum asap), sehingga sangat jelas bahwa rokok termasuk perkara yang membatalkan puasa. Meski asap rokok tidak mengenyangkan, tetapi bisa disamakan dengan sesuatu yang dengan sengaja dimasukkan ke dalam perut. Sebab dengan kesengajaan inilah perbuatan itu bisa dinamakan makan dan minum. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, Fatawa Shiyam, no. 203 dan 204). Wallahu a’lam.
Read More

Post Top Ad