Majlis Takon: Puasa

Hot

Post Top Ad

Tampilkan postingan dengan label Puasa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Puasa. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Juni 2017

Apakah Memasukan Alat Kedalam Kemaluan Saat Berobat Membatalkan Puasa?

Juni 21, 2017 0
Apakah Memasukan Alat Kedalam Kemaluan
Saat Berobat Membatalkan Puasa?
Oleh: Muhammad Ma’shum

Pertanyaan semacam ini pernah ditanyakan kepada Lajnah Daimah (semacam MUI di Saudi Arabia). Seseorang bertanya, “Jika seorang wanita memasukkan jarinya ke dalam kemaluannya untuk istinjak atau memasukkan saleb atau tablet untuk pengobatan atau seorang dokter perempuan memasukkan jarinya atau sebuah alat kepada pasien wanita untuk mengetahui penyakitnya apakah wajib bagi wanita tersebut mandi? Dan jika terjadi pada siang hari bulan Ramadhan apakah membatalkan puasa dan wajib atasnya mengqodha?

Lajnah Daimah menjawab bahwa hal tersebut tidak menjadikannya wajib mandi janabah dan tidak pula membatalkan puasa. (Fatawa Lajnah ad-Daimah, 5/314-315, nomor fatwa 9881).
Syaikh Musthafa al-‘Adawi ketika ditanya tentang wanita-wanita yang menggunakan WC ala orang eropa yang mana  harus duduk diatasnya ketika buang hajat dan disaat membasuh kotoran  sebagian air masuk kedalam kemaluan mereka. Apakah sebagian air tersebut membatalkan puasa?
Beliau menjawab, “Dahulu para wanita di zaman Nabi juga beristinja dengan air, dan tidak ada riwayat bahwa ada seorang wanita diantara mereka yang batal puasanya karena masuknya sebagian air kedalam kemaluannya. Kemudian hal semacam ini juga bukan termasuk makanan atau minuman, serta bukan pula cara memenuhi syahwat seorang wanita. Hal tersebut juga bukan bagian dari haid dan nifas.” (Musthafa al-‘Adawi, Jami’u Ahkami an-Nisa’, 2/398).
Bahkan Fadhilah Syaikh Muhammad bin Abdu al-Maqsud, menjelaskan suntikan pada dubur dan apa-apa yang diletakkan di dalam kemaluan atau dubur, jalsarin yang dimasukkan ke telinga, bau kemenyan dan bau-bau wangi semuanya ini tidak merusak puasa. (Linnisa’ Faqoth, hlm. 202).
Kesimpulan
Alat yang dimasukkan kedalam kemaluan seorang wanita baik berupa kapsul, salep atau alat-alat lainnya untuk pengobatan atau untuk mengetahui penyakit yang diderita tidak membatalkan puasa. Sebagaimana tidak batalnya puasa saat ia memasukkan air dan jari tangannya kedalam dubur atau kemaluan pada saat beristinjak. Wallahu a’lam.



Read More

Rabu, 19 April 2017

Apakah Merokok Membatalkan Puasa?

April 19, 2017 0
Apakah merokok membatalkan puasa?
Oleh : Ustadz Yusuf S

Jawab:
Alhamdulillahi Washalatullahi Washalamuhu ‘Alaa Rasulillahi Shallallahu Alaihi Wasallam.
Telah menjadi ijma’ ahlul ilmi, bahwa diantara pembatal puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja (Minhaju al-Muslim, hlm. 242). Adapun bila dilakukan tanpa sengaja, atau karena tidak tahu tentang pembatal tersebut, maka tidak termasuk dalam pembatal puasa. ( Fathu al-Qarib al-Majid Syarh at-Taqrib, hlm. 43).
Kemudian muncul pertanyaan, apakah merokok membatalkan puasa? Jika itu merupakan pembatal puasa, maka menghisap asap knalpot, aroma wewangian dan yang semisalnya dapat membatalkan puasa?



Untuk menjawab pertanyaan ini, maka perlu kiranya mengetahui komponen dari asap rokok berikut:
1.     Asap rokok yang dihisap maupun yang dihirup masing-masing mempunyai dua komponen. Pertama, komponen berbentuk gas yang segera menguap. Kedua, komponen yang bersama gas terkondensasi menjadi komponen partikuat. Dengan demikian, asap rokok yang dihisap dapat berupa gas sejumlah 85%, dan sisanya berupa patikel yang mengendap.
2.     Merokok berarti memasukkan asap rokok ke dalam lubang tenggorokan dan lubang kerongkongan. Pakar kesehatan saluran cerna dari RSCM; dr. Ari Fahrial Syam, SpPDKGEH menyatakan bahwa tidak semua saluran asap rokok masuk ke saluran pernapasan ketika dihirup. Sebagian ada juga yang masuk ke lambung melalui kerongkongan, sehingga menimbulkan rasa begah atau kembung di perut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa merokok merupakan bagian dari pembatal puasa. Karena perokok dengan sengaja memasukkan sesuatu yang berbentuk zat ke dalam tubuhnya. Berbeda dengan menghirup asap knalpot, atau seorang yang berada di dekat orang yang merokok, maka hal itu tidak membuat puasanya batal, karena terjadi tanpa ada unsur kesengajaan. (Fiqih Islam Wa Adillatuhu, versi terjemahan, hlm. 99).
Alasan kenapa merokok termasuk perkara yang membatalkan puasa adalah karena asap rokok mengandung banyak zat yang bisa masuk sampai ke lambung dan perut. Sudah cukup jelas bahwa setiap sesuatu yang dengan sengaja masuk kedalam perut maka itu termasuk perkara yang membatalkan puasa, tidak terkecuali merokok.

Alasan lain kenapa merokok membatalkan puasa, sebab para ulama mengistilahkannya sebagai syurbu ad-dukhan (meminum asap), sehingga sangat jelas bahwa rokok termasuk perkara yang membatalkan puasa. Meski asap rokok tidak mengenyangkan, tetapi bisa disamakan dengan sesuatu yang dengan sengaja dimasukkan ke dalam perut. Sebab dengan kesengajaan inilah perbuatan itu bisa dinamakan makan dan minum. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, Fatawa Shiyam, no. 203 dan 204). Wallahu a’lam.
Read More

Post Top Ad