Majlis Takon: Sembelihan

Hot

Post Top Ad

Tampilkan postingan dengan label Sembelihan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sembelihan. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Juni 2017

Hukum Hewan Sembelihan Yang Tidak Dibacakan Basmalah Saat Menyembelih

Juni 21, 2017 3
Hukum Hewan Sembelihan Yang Tidak Dibacakan
Basmalah Saat Menyembelih
Oleh: Fajar Nur Rohim


Sebelum membahas hukum hewan sembelihan yang tidak dibacakan basmalah (بسم الله), perlu dikaji terlebih dahulu apakah basmalah itu menjadi syarat penyembelihan atau tidak. Ketika basmalah menjadi syarat penyembelihan, maka hewan sembelihan yang tidak dibacakan basmalah saat menyembelih- sedangkan orang yang menyembelihnya mampu membacanya dan tidak bisu- adalah haram untuk dimakan lantaran penyembilahannya tidak sah.
Syarat merupakan perkara yang ketiadaannya mengharuskan perbuatan (masyruth) tidak ada, dan keberadaanya tidak mengharuskan perbuatan itu ada atau tidak. Akan tetapi, lain hukumnya ketika basmalah tidak menjadi syarat menyembelih. Hewan sembelihan akan tetap halal dan boleh dikonsumsi meskipun tidak dibacakan basmalah. (Sayyid Salim, Shahih Fiqhu as-Sunnah, 2/361 dan Sulaiman al-Asyqar, al-Wadhih Fi Ushul al-Fiqh, hlm. 50).
Dalam diskursus ini, terjadi perbedaan pendapat diantara fuqaha (para pakar ilmu fikih):
Pertama, menjadikan basmalah sebagai syarat mutlak saat menyembelih hewan. Oleh karenanya, menurut pendapat ini hewan yang tidak dibacakan basmalah saat disembelih baik karena sengaja ataupun lupa hukumnya adalah haram untuk dikonsumsi. Pendapat ini dipegang oleh madzhab Dhahiriyah, Ibnu Umar, asy-Sya’bi, dan Ibnu Sirrin. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, 1/360).
Landasan pendapat ini adalah firman Allah ,
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.(QS. al-An’am: 121).
Ulama Dhahiriyah mengatakan, “Dalam penyembelihan, disyaratkan untuk membaca basmalah secara mutlak. Apabilah hewan sembelihan tidak dibacakan basmalah saat disembelih baik karena sengaja maupun lupa adalah haram untuk dimakan. (Wahbah az-Zuhaili, Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu, 3/659).
Kedua, pendapat yang mengatakan bahwa basmalah menjadi syarat penyembelihan akan tetapi tidak secara mutlak. Oleh karenanya, wajib membaca basmalah saat menyembelih, apabila sengaja tidak membacanya, sedangkan orang yang menyembelihnya mampu untuk membacanya dan tidak bisu maka hewan sembelihan haram untuk dikonsumsi. Akan tetapi hewan sembelihan tetap dihalalkan untuk dikonsumsi apabila meninggalkannya karena ketidaksengajaan. Ini adalah pendapat jumhur ulama (Madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan ast-Tsauri). Landasan mereka sama dengan landasan kelompok pertama. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, 1/360 dan Wahbah az-Zuhaili, Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu, 3/659).
Ketiga, pendapat yang mengatakan bahwa membaca basmalah saat menyembelih hukumnya adalah sunnah. Oleh karenanya, tidak diharamkan hewan yang disembelih dengan tidak dibacakan basmalah baik karena sengaja maupun lupa. Pendapat ini dipegang oleh ulama madzab Syafi’iyyah. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, 1/361).
Landasan pendapat ini adalah firman Allah ,
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُم بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ
“Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.” (QS. al-An’am: 118).
Maksud ayat tersebut yaitu membaca basmalah saat menyembelih hukumnya adalah sunnah. Diperkuat dengan firman Allah dalam surat al-Maidah: 3, bahwa Allah menyatakan الا ما ذكيتم (kecuali yang kamu sembelih). Dalam ayat tersebut Allah tidak menyebutkan harus membaca basmalah. (Wahbah az-Zuhaili, Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu, 3/659).
Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan bahwa hukum membaca basmalah saat menyembelih adalah sunnah. Seandainya pun tidak dibacakan basmalah, hewan sembelihan tetap halal untuk dikonsumsi. Kalaupun tidak dihalalkan sembelihan orang muslim karena tidak dibacakan basmalah, maka Allah pasti juga tidak akan menghalalkan sembelihannya ahli kitab bagi umat Islam, karena secara mayoritas ahli kitab tidak membaca basmalah saat menyembelih. (Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, Kifayatul Akhyar, 2/702).
Dalam sebuah riwayat, Ibunda Aisyah menceritakan bahwa suatu kaum pernah bertanya kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, kami pernah diberi daging oleh masyarakat, sedangkan kami tidak mengetahui apakah mereka membacakan basmalah saat menyembelih ataukah tidak.” Rasulullah pun menjawab, “Kalian bacakanlah basmalah pada daging tersebut, lalu makanlah.” (HR. Bukhari, no. 7398 dan HR. Abu Dawud, no. 2829).
Kesimpulan

Hukum sembelihan yang tidak dibacakan basmalah baik karena sengaja maupun lupa adalah masih diperselihkan oleh para ulama. Ada yang mengharamkan secara mutlak, mengharamkan apabila sengaja, dan menghalalkan secara mutlak. Oleh sebab itu kita diperbolehkan untuk memilih salah satu pendapat yang menurut kita paling rajih (kuat) tanpa harus mencela dan menyalahkan orang yang mengambil pendapat yang lain. Ini menjadi bukti bahwa syari’at Islam datang untuk merealisasikan maslahat dan memberikan kemudahan bagi umatnya, serta tidak memberatkan. Wallahu a’lam.
Read More

Rabu, 19 April 2017

Hukum Hewan Buruan Yang Didapatkan Dengan Senapan Angin

April 19, 2017 0
Hukum Hewan Buruan Yang Didapatkan Dengan Senapan Angin
Oleh: Fajar Nur Rohim



Berburu dalam agama Islam diperbolehkan, dan hasil buruannya boleh dimakan. Akan tetapi, kebolehannya tidak mutlak, tentunya jika telah terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya.
Salah satu rukun berburu adalah alat yang digunakan untuk berburu. Para ulama telah mengklasifikasikan alat yang digunakan berburu ada dua macam. Pertama, benda-benda yang keras dan padat seperti pedang, panah, dan tombak. Kedua, hewan, seperti berburu menggunakan anjing. (Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwatiyah, 28/133 ).
Syarat-Syarat Alat yang Digunakan Berburu
Pertama, syarat benda-benda keras yang diperbolehkan untuk berburu:
1.     Harus tajam. Dapat menembus, melukai, dan memotong daging hewan buruan. Jika tidak maka hewan buruan tidak halal kecuali jika mampu untuk disembelih sebelum mati.  Tidak disyaratkan harus terbuat dari besi, bisa juga terbuat dari batu maupun kayu asalkan tajam.
2.     Harus yakin bahwa hewan buruan mati terluka karena terkena tajamnya alat yang digunakan berburu. Karena jika hewan buruan mati bukan karena luka yang disebabkan oleh alat buruan, maka hewan tersebut mati dalam keadaan bangkai dan haram untuk dimakan.
3.     Hanafiyah menambahkan syarat bahwa alat yang digunakan untuk berburu harus mengenai hewan buruan secara langsung, tidak boleh terjadi pantulan. Seperti tombak dilemparkan ke arah pohon agar memantul dan mengenai hewan buruan. (Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 28/133 dan Hasyiah Ibnu Abidin, 5/300 ).
Kedua, syarat hewan yang diperbolehkan untuk berburu:
Para ulama telah bersepakat bahwa hewan yang dibeperbolehkan untuk berburu adalah seluruh jenis anjing yang terlatih selain anjing hitam. Adapun hewan selain anjing yang terlatih, terjadi perbedaan pendapat diantara ulama, ada yang membolehkan dan ada pula mengharamkan. Diantara yang membolehkan adalah ulama madzhab Malikiyah, adapun Imam Mujahid mengharamkan seluruh hewan selain anjing untuk berburu kecuali burung Elang.
Adapun syarat hewan buruan hanya satu, yaitu harus terlatih. Hewan dapat dikatakan terlatih apabila dipanggil menjawab, diusir   (diganggu) menyerang, digonggongi menggonggong. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, 1/368).
Ini merupakan gambaran berburu dimasa lampau. Adapun dimasa kini, mungkin sangat jarang didapatkan orang yang berburu menggunakan pedang, tombak, maupun panah. Dimasa kini berburu lebih sering dilakukan dengan menggunakan senapan angin. Lalu pertanyaannya, bagaimanakah hukumnya dan apakah hasil buruannya halal untuk dikonsumsi?.
Hukum berburu menggunakan senapan angin
Sebelum dibahas hukum berburu menggunakan senapan angin, perlu ditinjau terlebih dahulu, apakah peluru senapan angin tersebut sesuai dengan syarat-syarat yang telah dipaparkan diatas, yaitu tajam yang mampu melukai dan mengoyak daging hewan buruan, serta hewan tersebut mati kerenanya, atau peluru tersebut tumpul, jika mengenai hewan buruan tidak mengoyak dagingnya tapi hanya melukai kulit luar hewan buruan karena kerasnya tembakan.
Jika pelurunya tumpul, apabila ditembakkan tidak menembus daging hewan buruan, akan tetapi hewan tersebut terluka karena kerasnya benturan peluru, maka para ulama telah bersepakat bahwa hukumnya adalah haram dan hasil buruannya tidak boleh dikonsumsi kecuali telah disembelih sembelum mati. (Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwatiyah, 28/135).
Lain halnya jika peluru senapan tersebut lancip. Para ulama telah menjelaskan sebagai berikut.
Pertama, ulama madzab Hanafiyah. Ibnu Abidin menjelaskan, tidak dihalalkan berburu menggunakan senapan atau batu dan yang sejenisnya meskipun dapat melukai hewan buruan. Karena hakikatnya luka tersebut hanya pada bagian luar kulit hewan, tidak menembus ke dagingnya. Apabila ujung pelurunya tajam, dengannya dapat menembus kulit dan daging, serta melukai hewan buruan, maka hal tersebut diperbolehkan. (Hasyiah Ibnu Abidin, 5/304).
Kedua, madzhab Malikiyah berpendapat tidak diperbolehkan berburu menggunakan senapan dan kayu, karena keduanya tidak dapat melukai hewan buruan, akan tetapi hanya meremukkan. (Hasyiyah ad-Dasuqi, 2/103).
Ketiga, madzhab Syafi’iyyah. Imam an-Nawawi menerangkan jika berburu dengan sesuatu yang keras dan berat serta tidak tajam seperti senapan dan pecut (cemeti), maka diharamkan untuk memakan hasil buruannya. (Mughni Muhtaj, 4/274).
Akan tetapi yang mu’tamad menurut madzhab Syafi’iyyah adalah jika dapat dipastikan hewan buruan tidak akan mati karena terkena tembakan, maka diperbolehkan seperti angsa. Akan tetapi jika sudah dipastikan hewan tersebut pasti akan mati, maka hal tersebut diharamkan seperti burung pipit.
Jika dicermati seluruh pendapat yang dipaparkan para ulama, intinya adalah bahwa senapan angin tersebut terpenuhi syarat-syarat untuk dijadikan alat berburu atau tidak. Jika terpenuhi syarat-syaratnya, seperti tajam atau lancip, dapat melukai dan menembus daging hewan buruan, maka dapat dianalogikan dan diperbolehkan digunakan untuk berburu.
Seandainya pun tidak terpenuhi syarat-syarat sebagai alat berburu, maka hasil buruanya tetap boleh dimakan apabila si pemburu masih sempat menyembelih hewan buruan yang ia tembak sebelum mati.
Rasulullah bersabda,
وَإِذَا رَمَيْتَ فَسَمَّيْتَ فَخَزَقْتَ فَكُلْ فَإِنْ لَمْ يَتَخَزَّقْ فَلا تَأْكُلْ وَلا تَأْكُلْ مِنْ الْمِعْرَاضِ إِلا مَا ذَكَّيْتَ وَلا تَأْكُلْ مِنْ الْبُنْدُقَةِ إِلا مَا ذَكَّيْتَ
“Apabila kamu  melemparnya, kemudian mengenai dan melukainya, maka makanlah buruan tersebut. Apabila ia tidak terluka maka janganlah kamu makan kecuali jika kamu sempat menyembelihnya. Begitu pula jangan kamu makan hasil buruan dengan tembak (senapan) kecuali telah kamu sembelih.” (HR. Ahmad, no. 19411).
Apabila peluru senapan tersebut terbuat dari timah yang dilontarkan dengan misiu, terjadi perbedaan pendapat pula dikalangan ulama. Akan tetapi yang lebih kuat dan dirajihkan menurut madzab Hanafiyah dan Syafi’iyyah adalah diharamkan. Sebagaimana yang diparkan oleh Ibnu Abidin, bahwa peluru timah yang dilontarkan dengan misiu, hakikatnya adalah membakar dan keras dengan lontaran misiunya, bukan karena tajamnya. (Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwatiyah, 28/136).


Read More

Post Top Ad