Apakah Merokok Membatalkan Puasa? - Majlis Takon

Hot

Post Top Ad

Rabu, 19 April 2017

Apakah Merokok Membatalkan Puasa?

Apakah merokok membatalkan puasa?
Oleh : Ustadz Yusuf S

Jawab:
Alhamdulillahi Washalatullahi Washalamuhu ‘Alaa Rasulillahi Shallallahu Alaihi Wasallam.
Telah menjadi ijma’ ahlul ilmi, bahwa diantara pembatal puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja (Minhaju al-Muslim, hlm. 242). Adapun bila dilakukan tanpa sengaja, atau karena tidak tahu tentang pembatal tersebut, maka tidak termasuk dalam pembatal puasa. ( Fathu al-Qarib al-Majid Syarh at-Taqrib, hlm. 43).
Kemudian muncul pertanyaan, apakah merokok membatalkan puasa? Jika itu merupakan pembatal puasa, maka menghisap asap knalpot, aroma wewangian dan yang semisalnya dapat membatalkan puasa?



Untuk menjawab pertanyaan ini, maka perlu kiranya mengetahui komponen dari asap rokok berikut:
1.     Asap rokok yang dihisap maupun yang dihirup masing-masing mempunyai dua komponen. Pertama, komponen berbentuk gas yang segera menguap. Kedua, komponen yang bersama gas terkondensasi menjadi komponen partikuat. Dengan demikian, asap rokok yang dihisap dapat berupa gas sejumlah 85%, dan sisanya berupa patikel yang mengendap.
2.     Merokok berarti memasukkan asap rokok ke dalam lubang tenggorokan dan lubang kerongkongan. Pakar kesehatan saluran cerna dari RSCM; dr. Ari Fahrial Syam, SpPDKGEH menyatakan bahwa tidak semua saluran asap rokok masuk ke saluran pernapasan ketika dihirup. Sebagian ada juga yang masuk ke lambung melalui kerongkongan, sehingga menimbulkan rasa begah atau kembung di perut.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa merokok merupakan bagian dari pembatal puasa. Karena perokok dengan sengaja memasukkan sesuatu yang berbentuk zat ke dalam tubuhnya. Berbeda dengan menghirup asap knalpot, atau seorang yang berada di dekat orang yang merokok, maka hal itu tidak membuat puasanya batal, karena terjadi tanpa ada unsur kesengajaan. (Fiqih Islam Wa Adillatuhu, versi terjemahan, hlm. 99).
Alasan kenapa merokok termasuk perkara yang membatalkan puasa adalah karena asap rokok mengandung banyak zat yang bisa masuk sampai ke lambung dan perut. Sudah cukup jelas bahwa setiap sesuatu yang dengan sengaja masuk kedalam perut maka itu termasuk perkara yang membatalkan puasa, tidak terkecuali merokok.

Alasan lain kenapa merokok membatalkan puasa, sebab para ulama mengistilahkannya sebagai syurbu ad-dukhan (meminum asap), sehingga sangat jelas bahwa rokok termasuk perkara yang membatalkan puasa. Meski asap rokok tidak mengenyangkan, tetapi bisa disamakan dengan sesuatu yang dengan sengaja dimasukkan ke dalam perut. Sebab dengan kesengajaan inilah perbuatan itu bisa dinamakan makan dan minum. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, Fatawa Shiyam, no. 203 dan 204). Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad