Majlis Takon: wudhu

Hot

Post Top Ad

Tampilkan postingan dengan label wudhu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wudhu. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 April 2017

Merokok Membatalkan Wudhu ?

April 11, 2017 0
MEROKOK MEMBATALKAN WUDHU?
Oleh: Mush’ab Mudhoffar

Agama Islam tidaklah melarang kepada suatu hal kecuali didalamnya pasti terdapat bahaya atau keburukan. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala mengharamkan hal-hal yang buruk dan menghalalkan hal-hal yang baik. Firman-Nya surah al-A’raf: 157:
وَيَحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهُمُ الْخَبَائِثَ
“Menghalalkan segala yang baik bagi mereka, dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.” (QS. al-A’raf: 157).
Rasulullah sendiri juga melarang suatu perbuatan yang menimbulkan madharat (bahaya), beliau bersabda:  
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh menimpakan kemudharatan pada diri sendiri dan membuat kemudharatan bagi orang lain.” (HR Malik, no. 1641).
Adapun rokok, meskipun tidak ada dalil secara sharih (jelas) menyebutkan keharamannya, tapi rokok mengandung banyak bahaya, baik secara syar’i maupun medis. Sehingga, bahaya yang terkandung dalam rokok ini menjadi perbincangan para ulama fikih serta melahirkan perbedaan pendapat di kalangan mereka.
Mengenai hukum rokok, ulama fikih terpecah menjadi tiga kelompok. Pertama, kelompok yang mengharamkan. Kedua, kelompok yang membolehkan. Ketiga, kelompok yang memakruhkan. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 10/101).
Apakah Membatalkan Wudhu?
Dalam salah satu fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnah ad-Daimah, disana disebutkan bahwa merokok itu hukumnya haram. Namun, bagi siapa yang masih merokok hendaknya mencuci mulutnya terlebih dahulu ketika hendak pergi ke masjid. Agar bau tidak sedap yang ditimbulkannya hilang. Sekaligus mencegah dampak negatif darinya yaitu mengganggu orang yang sedang sholat. Akan tetapi, merokok tidaklah membatalkan wudhu. (Syaikh Ahmad Bin Abdurrozak Ad-Dausyi, Fatawa al-Lajnah ad-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah Wa al-Ifta’, 5/309).
Meskipun tidak membatalkan wudhu, tetapi merokok termasuk sesuatu yang khobits (kotor dan buruk). Dan segala sesuatu yang khobits dilarang oleh Allah untuk dikonsumsi. Terlebih bila berwudhu untuk sholat. Bau mulut yang ditimbulkan sehabis merokok dapat mengganggu datangnya para malaikat. Sebab, malaikat pun juga ikut terganggu dengan sesuatu yang dapat mengganggu manusia. Dari Jabir radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah bersabda:
مَنْ أَكَل الْبَصَل وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَم
“Barangsiapa makan bawang merah dan putih serta bawang bakung, janganlah dia mendekati masjid kami, karena malaikat pun juga ikut terganggu dengan sesuatu yang mengganggu manusia.” (HR Muslim, no. 1254).
Dalam koteks ini, merokok diqiyaskan (dianalogikan) dengan makan bawang karena sama-sama memiliki aroma yang tidak sedap. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 10/108).
Manfaat yang ada pada rokok tak sebanding dengan bahaya yang ditimbulkannya. Dalam Al-Qur’an dan As-sunnah pun sudah terdapat larangan untuk menghindari bahaya.  Sehingga, sesuatu yang membahayakan lebih baik untuk ditinggalkan. Wallahu a’lam bishshawab.



Read More

Hukum Berbicara Ketika Berwudhu

April 11, 2017 0

HUKUM BERBICARA KETIKA BERWUDHU
Oleh: Eko Yulianto
Berbicara ketika wudhu merupakan suatu hal yang terkadang banyak dilakukan oleh sebagian orang. Baik karena keperluan atau pun hanya sebatas percakapan singkat dengan orang lain. Adapun berwudu adalah suatu bentuk ibadah yang dilakukan dengan membasuh anggota bagian tubuh secara khusus berdasarkan ketentuan tertentu. Oleh karenya kita perlu memperhatikan hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan ketika berwudhu.


Salah satunya yang terkadang dilakukan ketika berwudhu ialah berbicara. Mengenai hal ini beberapa ulama telah menjelaskan hukumnya. Diantaranya Abi Birkat Ahmah bin Muhammad bin Ahmad ad-Dardir; seorang Ulama Malikiyah menjelaskan bahwa berbicara ketika wudhu selain ucapan dzikir kepada Allah, hukumnya adalah makruh. Imam Tirmidzi meriwayatkan, bahwa ketika Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam berwudhu, beliau berdoa:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذَنْبِي , وَوَسِّعْ لِي فِي دَارِي , وَبَارِكْ لِي فِي رِزْقِي , وَقَنِّعْنِي بِمَا رَزَقْتَنِي وَلا تَفْتِنِّي بِمَا زَوَيْت عَنِّي
“Ya Allah, ampunilah dosaku, lapangkanlah bagiku urusan dunia dan akhirat, berkahilah rizkiku, cukupkanlah aku atas apa yang telah Engkau rizkikan kepadaku, dan jangan Engkau jerumuskan aku dari apa-apa yang telah Engkau jauhkan dariku.” (asy-Syarh ash-Shogir ‘Ala Aqrob al-Masalik Ila Madzab Imam Malik, 1/127).
Selain itu, Dr. Wahbah Zuhaili juga menyebutkan bahwa salah satu adab berwudhu ialah tidak berbicara ketika berwudhu kecuali dalam keadaan darurat (mendesak). Karena hal itu akan memalingkan seseorang dari doa-doa yang sering diucapkan oleh Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam. (al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu, 1/251).

Adapun menurut ulama empat madzab, Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa disunahkan untuk meninggalkan hal itu, keculai ada kepentingan. Sedangkan menurut Malikiyah dan Hanabilah hukumnya adalah makruh, makruh yang dimaksud oleh Hanabilah hanya sebatas meninggalkan keutamaan, adapun Malikiyah, hukumnya makruh selain dzikir kepda Allah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Quwaitiyah, 43/373).
Read More

Post Top Ad