Apakah Memasukan Alat Kedalam Kemaluan
Saat Berobat Membatalkan Puasa?
Oleh: Muhammad Ma’shum
Pertanyaan semacam ini pernah ditanyakan kepada
Lajnah Daimah (semacam MUI di Saudi Arabia). Seseorang bertanya, “Jika seorang
wanita memasukkan jarinya ke dalam kemaluannya untuk istinjak atau memasukkan
saleb atau tablet untuk pengobatan atau seorang dokter perempuan memasukkan
jarinya atau sebuah alat kepada pasien wanita untuk mengetahui penyakitnya
apakah wajib bagi wanita tersebut mandi? Dan jika terjadi pada siang hari bulan
Ramadhan apakah membatalkan puasa dan wajib atasnya mengqodha?
Lajnah Daimah menjawab bahwa hal tersebut tidak menjadikannya
wajib mandi janabah dan tidak pula membatalkan puasa. (Fatawa Lajnah
ad-Daimah, 5/314-315, nomor fatwa 9881).
Syaikh Musthafa al-‘Adawi ketika ditanya tentang
wanita-wanita yang menggunakan WC ala orang eropa yang mana harus duduk diatasnya ketika buang hajat dan
disaat membasuh kotoran sebagian air
masuk kedalam kemaluan mereka. Apakah sebagian air tersebut membatalkan puasa?
Beliau menjawab, “Dahulu para wanita di zaman Nabi
juga beristinja dengan air, dan tidak ada riwayat bahwa ada seorang wanita
diantara mereka yang batal puasanya karena masuknya sebagian air kedalam
kemaluannya. Kemudian hal semacam ini juga bukan termasuk makanan atau minuman,
serta bukan pula cara memenuhi syahwat seorang wanita. Hal tersebut juga bukan
bagian dari haid dan nifas.” (Musthafa al-‘Adawi, Jami’u Ahkami an-Nisa’,
2/398).
Bahkan Fadhilah Syaikh Muhammad bin Abdu
al-Maqsud, menjelaskan suntikan pada dubur dan apa-apa yang diletakkan di dalam
kemaluan atau dubur, jalsarin yang dimasukkan ke telinga, bau kemenyan dan bau-bau
wangi semuanya ini tidak merusak puasa. (Linnisa’ Faqoth, hlm. 202).
Kesimpulan
Alat yang dimasukkan kedalam kemaluan seorang
wanita baik berupa kapsul, salep atau alat-alat lainnya untuk pengobatan atau
untuk mengetahui penyakit yang diderita tidak membatalkan puasa. Sebagaimana
tidak batalnya puasa saat ia memasukkan air dan jari tangannya kedalam dubur
atau kemaluan pada saat beristinjak. Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar