Apakah Memasukan Alat Kedalam Kemaluan Saat Berobat Membatalkan Puasa? - Majlis Takon

Hot

Post Top Ad

Rabu, 21 Juni 2017

Apakah Memasukan Alat Kedalam Kemaluan Saat Berobat Membatalkan Puasa?

Apakah Memasukan Alat Kedalam Kemaluan
Saat Berobat Membatalkan Puasa?
Oleh: Muhammad Ma’shum

Pertanyaan semacam ini pernah ditanyakan kepada Lajnah Daimah (semacam MUI di Saudi Arabia). Seseorang bertanya, “Jika seorang wanita memasukkan jarinya ke dalam kemaluannya untuk istinjak atau memasukkan saleb atau tablet untuk pengobatan atau seorang dokter perempuan memasukkan jarinya atau sebuah alat kepada pasien wanita untuk mengetahui penyakitnya apakah wajib bagi wanita tersebut mandi? Dan jika terjadi pada siang hari bulan Ramadhan apakah membatalkan puasa dan wajib atasnya mengqodha?

Lajnah Daimah menjawab bahwa hal tersebut tidak menjadikannya wajib mandi janabah dan tidak pula membatalkan puasa. (Fatawa Lajnah ad-Daimah, 5/314-315, nomor fatwa 9881).
Syaikh Musthafa al-‘Adawi ketika ditanya tentang wanita-wanita yang menggunakan WC ala orang eropa yang mana  harus duduk diatasnya ketika buang hajat dan disaat membasuh kotoran  sebagian air masuk kedalam kemaluan mereka. Apakah sebagian air tersebut membatalkan puasa?
Beliau menjawab, “Dahulu para wanita di zaman Nabi juga beristinja dengan air, dan tidak ada riwayat bahwa ada seorang wanita diantara mereka yang batal puasanya karena masuknya sebagian air kedalam kemaluannya. Kemudian hal semacam ini juga bukan termasuk makanan atau minuman, serta bukan pula cara memenuhi syahwat seorang wanita. Hal tersebut juga bukan bagian dari haid dan nifas.” (Musthafa al-‘Adawi, Jami’u Ahkami an-Nisa’, 2/398).
Bahkan Fadhilah Syaikh Muhammad bin Abdu al-Maqsud, menjelaskan suntikan pada dubur dan apa-apa yang diletakkan di dalam kemaluan atau dubur, jalsarin yang dimasukkan ke telinga, bau kemenyan dan bau-bau wangi semuanya ini tidak merusak puasa. (Linnisa’ Faqoth, hlm. 202).
Kesimpulan
Alat yang dimasukkan kedalam kemaluan seorang wanita baik berupa kapsul, salep atau alat-alat lainnya untuk pengobatan atau untuk mengetahui penyakit yang diderita tidak membatalkan puasa. Sebagaimana tidak batalnya puasa saat ia memasukkan air dan jari tangannya kedalam dubur atau kemaluan pada saat beristinjak. Wallahu a’lam.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad