Hukum Memanjangkan Dan Memperbesar Penis - Majlis Takon

Hot

Post Top Ad

Senin, 04 September 2017

Hukum Memanjangkan Dan Memperbesar Penis

Hukum Memanjangkan Dan Memperbesar Penis
Oleh: Muhammad Ma’shum


Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid dalam web resmi beliau; islamqa.com, menjelaskan bahwa membesarkan organ vital tidak terlepas dari dua cara:
Pertama, Melalui operasi.
Ini merupakan cara yang diharamkan, tidak boleh menggunakannya, karena dengan cara tersebut mengharuskan membuka aurat yang besar (‘aurotu al-mughalazhah). Mengganti anggota tubuh dengan jalan operasi tanpa adanya kebutuhan yang mendesak atau adanya darurat yang membutuhkan hal tersebut, hukumnya haram. Kecuali jika alat vitalnya sangat pendek, tidak sebagaimana mestinya. Sehingga berpengaruh pada hubungan intim suami-istri, maka dalam kondisi seperti ini dibolehkan untuk melakukan operasi guna memperpanjang alat vitalnya.
Kedua, dengan cara alami (thabi’iyah).
Pada kondisi seperti ini tidak ada larangan secara syar’i untuk melakukan usaha semacam itu, baik dengan cara karimat atau pijet refleksi dengan syarat tidak menimbulkan kemadharatan dan menghindari menyentuh alat vital dengan tangan kanan. Sebagaimana dalam hadits, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasaallam melarang seseorang menyentuh kemaluanya dengan tangan kanan. (HR. Muslim, no. 267 dan Tirmidzi, no. 15).
Ibnu Hazm az-Zhahiri mengatakan, “Seseorang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah mubah menurut ijma umat.” (al-Muhalla, 11/392).
Perkara ini bukan bagian dari onani yang diharamkan, kecuali jika dia melakukannya  karena dorongan syahwat dan sengaja untuk mengeluarkan mani. (https://islamqa.info/ar/161616). Akan tetapi, metode pijet ini dilakukan sendiri. Tidak boleh menggunakan jasa pijat orang lain seperti yang sering terjadi saat ini.
Adapun membesarkan atau memanjangkan alat vital dengan mengkonsumsi obat-obatan, apabila kepastian secara ilmiah bahwa obat tersebut tidak berbahaya, maka secara syar’i tdak mengapa menggunakannya. (Fatawa as-Syabakah al-Islamiyah, no. 97459). Tentu dengan syarat obat tersebut tidak mengandung zat-zat yang diharamkan atau sesuatu yang najis.
Kesimpulan
Melakukan usaha untuk memperbesar atau memperpanjang alat vital diperbolehkan manakala alat vital yang dimiliki kecil atau sangat pendek, sehingga menyebabkan istrinya tidak bisa menikmati hubungan intim dengannya. Namun, apabila memperbesar atau memperpanjang kemaluan hanya sekedar ingin lebih merasa nikmat saat bersenggama, maka hendaknya tidak melakukan hal tersebut, karena bisa menjadi pintu masuknya setan untuk menjerumuskan hamba kepada sesuatu yang dharamkan. (Fatawa as-Syabakah al-Islamiyah, no.111477).
Sedangkan memperbesar atau memperpanjang alat vital dengan menggunakan silicon, maka ini tidak diperbolehkan mengingat banyaknya madharat (bahaya) yang terkandung dalam silicon itu sendiri. Wallau a’lam.






3 komentar:

  1. Apakah ada obat2an yang bisa meperbesar alat vital tetapi masih di dalam hukum syari'ah dalam artian di pernolehkan oleh agama

    BalasHapus
  2. Bantu jawab yang diatas, menurut saya selama obatnya herbal harusnya gak apa-apa deh. Kan ramuannya maksudnya bahan-bahannya pun bisa kita kroscek sendiri apakah aman, haram atau tidaknya...

    REDMITRA - Agen Resmi Titan Gel & Titan Gel Gold Original

    BalasHapus

Post Top Ad