Majlis Takon
September 04, 2017
3
Hukum Memanjangkan Dan Memperbesar Penis
Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid dalam web resmi
beliau; islamqa.com, menjelaskan bahwa membesarkan organ vital tidak terlepas
dari dua cara:
Pertama, Melalui operasi.
Ini merupakan cara yang diharamkan, tidak boleh
menggunakannya, karena dengan cara tersebut mengharuskan membuka aurat yang
besar (‘aurotu al-mughalazhah). Mengganti anggota tubuh dengan jalan operasi
tanpa adanya kebutuhan yang mendesak atau adanya darurat yang membutuhkan hal tersebut,
hukumnya haram. Kecuali jika alat vitalnya sangat pendek, tidak sebagaimana
mestinya. Sehingga berpengaruh pada hubungan intim suami-istri, maka dalam
kondisi seperti ini dibolehkan untuk melakukan operasi guna memperpanjang alat
vitalnya.
Kedua, dengan cara alami (thabi’iyah).
Pada kondisi seperti ini tidak ada larangan secara
syar’i untuk melakukan usaha semacam itu, baik dengan cara karimat atau
pijet refleksi dengan syarat tidak menimbulkan kemadharatan dan menghindari
menyentuh alat vital dengan tangan kanan. Sebagaimana dalam hadits, bahwa Nabi shalallahu
‘alaihi wasaallam melarang seseorang menyentuh kemaluanya dengan tangan
kanan. (HR. Muslim, no. 267 dan Tirmidzi, no. 15).
Ibnu Hazm az-Zhahiri mengatakan, “Seseorang
menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah mubah menurut ijma umat.” (al-Muhalla,
11/392).
Perkara ini bukan bagian dari onani yang
diharamkan, kecuali jika dia melakukannya
karena dorongan syahwat dan sengaja untuk mengeluarkan mani. (https://islamqa.info/ar/161616). Akan tetapi, metode pijet ini dilakukan sendiri.
Tidak boleh menggunakan jasa pijat orang lain seperti yang sering terjadi saat
ini.
Adapun membesarkan atau memanjangkan alat vital
dengan mengkonsumsi obat-obatan, apabila kepastian secara ilmiah bahwa obat
tersebut tidak berbahaya, maka secara syar’i tdak mengapa menggunakannya. (Fatawa
as-Syabakah al-Islamiyah, no. 97459). Tentu dengan syarat obat tersebut
tidak mengandung zat-zat yang diharamkan atau sesuatu yang najis.
Kesimpulan
Melakukan usaha untuk memperbesar atau memperpanjang alat vital diperbolehkan manakala alat
vital yang dimiliki kecil atau sangat pendek, sehingga menyebabkan istrinya
tidak bisa menikmati hubungan intim dengannya. Namun, apabila memperbesar atau
memperpanjang kemaluan hanya sekedar ingin lebih merasa nikmat saat bersenggama,
maka hendaknya tidak melakukan hal tersebut, karena bisa menjadi pintu masuknya
setan untuk menjerumuskan hamba kepada sesuatu yang dharamkan. (Fatawa
as-Syabakah al-Islamiyah, no.111477).
Sedangkan memperbesar atau memperpanjang alat
vital dengan menggunakan silicon, maka ini tidak diperbolehkan mengingat
banyaknya madharat (bahaya) yang terkandung dalam silicon itu sendiri. Wallau
a’lam.