September 2017 - Majlis Takon

Hot

Post Top Ad

Senin, 04 September 2017

Hukum Memanjangkan Dan Memperbesar Penis

September 04, 2017 3
Hukum Memanjangkan Dan Memperbesar Penis
Oleh: Muhammad Ma’shum


Syaikh Muhammad Shalih al-Munajjid dalam web resmi beliau; islamqa.com, menjelaskan bahwa membesarkan organ vital tidak terlepas dari dua cara:
Pertama, Melalui operasi.
Ini merupakan cara yang diharamkan, tidak boleh menggunakannya, karena dengan cara tersebut mengharuskan membuka aurat yang besar (‘aurotu al-mughalazhah). Mengganti anggota tubuh dengan jalan operasi tanpa adanya kebutuhan yang mendesak atau adanya darurat yang membutuhkan hal tersebut, hukumnya haram. Kecuali jika alat vitalnya sangat pendek, tidak sebagaimana mestinya. Sehingga berpengaruh pada hubungan intim suami-istri, maka dalam kondisi seperti ini dibolehkan untuk melakukan operasi guna memperpanjang alat vitalnya.
Kedua, dengan cara alami (thabi’iyah).
Pada kondisi seperti ini tidak ada larangan secara syar’i untuk melakukan usaha semacam itu, baik dengan cara karimat atau pijet refleksi dengan syarat tidak menimbulkan kemadharatan dan menghindari menyentuh alat vital dengan tangan kanan. Sebagaimana dalam hadits, bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasaallam melarang seseorang menyentuh kemaluanya dengan tangan kanan. (HR. Muslim, no. 267 dan Tirmidzi, no. 15).
Ibnu Hazm az-Zhahiri mengatakan, “Seseorang menyentuh kemaluannya dengan tangan kirinya adalah mubah menurut ijma umat.” (al-Muhalla, 11/392).
Perkara ini bukan bagian dari onani yang diharamkan, kecuali jika dia melakukannya  karena dorongan syahwat dan sengaja untuk mengeluarkan mani. (https://islamqa.info/ar/161616). Akan tetapi, metode pijet ini dilakukan sendiri. Tidak boleh menggunakan jasa pijat orang lain seperti yang sering terjadi saat ini.
Adapun membesarkan atau memanjangkan alat vital dengan mengkonsumsi obat-obatan, apabila kepastian secara ilmiah bahwa obat tersebut tidak berbahaya, maka secara syar’i tdak mengapa menggunakannya. (Fatawa as-Syabakah al-Islamiyah, no. 97459). Tentu dengan syarat obat tersebut tidak mengandung zat-zat yang diharamkan atau sesuatu yang najis.
Kesimpulan
Melakukan usaha untuk memperbesar atau memperpanjang alat vital diperbolehkan manakala alat vital yang dimiliki kecil atau sangat pendek, sehingga menyebabkan istrinya tidak bisa menikmati hubungan intim dengannya. Namun, apabila memperbesar atau memperpanjang kemaluan hanya sekedar ingin lebih merasa nikmat saat bersenggama, maka hendaknya tidak melakukan hal tersebut, karena bisa menjadi pintu masuknya setan untuk menjerumuskan hamba kepada sesuatu yang dharamkan. (Fatawa as-Syabakah al-Islamiyah, no.111477).
Sedangkan memperbesar atau memperpanjang alat vital dengan menggunakan silicon, maka ini tidak diperbolehkan mengingat banyaknya madharat (bahaya) yang terkandung dalam silicon itu sendiri. Wallau a’lam.






Read More

Hukum Memperbesar Payudara

September 04, 2017 2
Hukum Memperbesar Payudara
Oleh: Muhammad Ma’shum




Memperbesar payudara sama halnya dengan memperbesar alat vital. Seringkali dilakukan dengan dua cara:
Pertama, Melalui proses operasi.
Mengunakan operasi untuk memperbesar payudara ada dua kemungkinan, yaitu untuk menghilangkan aib dan untuk memperindah penampilan. Apabila bertujuan untuk menghilangkan aib seperti payudara amat kecil, dengan ukuran yang tidak biasanya maka ini diperbolehkan secara hukum syar’i. Adapun bertujuan untuk memperindah penampilan maka ini tidak diperbolehkan, karena termasuk merubah ciptaan Allah yang tidak diperkenankan kecuali dalam keadaan darurat.
Merubah ciptaan Allah merupakan bisikan setan kepada manusia,  sebagaimana ucapan setan dalam firman Allah Ta’ala:
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آَذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآَمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا
“Dan pasti Aku sesatkan mereka dan akan  kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan kusuruh mereka memotong telingan-telinga binatang ternak, (lalu mereka benar-benar memotongnya) dan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah (dan mereka benar-benar merubahnya).  Barang siapa yang menjadikan setan seagai pelindung selain Allah, maka sungguh ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. an-Nisa’: 119).
Kedua, Mengkonsumsi obat-obat tertentu.
Ketika obat-obatan tersebut tidak membahayakan dan tidak mengandung zat najis atau  haram, namun sebatas dengan alat yang bisa membangkitkan hormon payudara, maka tidak mengapa. Karena tidak termasuk merubah ciptaan Allah.  (Fatawa Sabakah al-Islamiyah, no. 33999, no. 116628, no. 127978).
Kesimpulan
Menggunakan obat-obatan untuk memperbesar payudara tidak termasuk merubah ciptaan Allah karena  proses pembesaran dengan menggunakan obat-obatan tidak ada ikut campur tangan manusia namun ia membesar dengan sendirinya atau alami. Adapun operasi termasuk bagian merubah ciptaan Allah karena payudara membesar disebabkan adanya tambahan daging yang dilakukan oleh manusia atau pengurangan daging jika untuk memperkecil payudara sehingga ia tidak membesar dan mengecil dengan alami. Wallahu a’lam.


Read More

Post Top Ad