Hukum Hewan Sembelihan Yang Tidak Dibacakan Basmalah Saat Menyembelih - Majlis Takon

Hot

Post Top Ad

Rabu, 21 Juni 2017

Hukum Hewan Sembelihan Yang Tidak Dibacakan Basmalah Saat Menyembelih

Hukum Hewan Sembelihan Yang Tidak Dibacakan
Basmalah Saat Menyembelih
Oleh: Fajar Nur Rohim


Sebelum membahas hukum hewan sembelihan yang tidak dibacakan basmalah (بسم الله), perlu dikaji terlebih dahulu apakah basmalah itu menjadi syarat penyembelihan atau tidak. Ketika basmalah menjadi syarat penyembelihan, maka hewan sembelihan yang tidak dibacakan basmalah saat menyembelih- sedangkan orang yang menyembelihnya mampu membacanya dan tidak bisu- adalah haram untuk dimakan lantaran penyembilahannya tidak sah.
Syarat merupakan perkara yang ketiadaannya mengharuskan perbuatan (masyruth) tidak ada, dan keberadaanya tidak mengharuskan perbuatan itu ada atau tidak. Akan tetapi, lain hukumnya ketika basmalah tidak menjadi syarat menyembelih. Hewan sembelihan akan tetap halal dan boleh dikonsumsi meskipun tidak dibacakan basmalah. (Sayyid Salim, Shahih Fiqhu as-Sunnah, 2/361 dan Sulaiman al-Asyqar, al-Wadhih Fi Ushul al-Fiqh, hlm. 50).
Dalam diskursus ini, terjadi perbedaan pendapat diantara fuqaha (para pakar ilmu fikih):
Pertama, menjadikan basmalah sebagai syarat mutlak saat menyembelih hewan. Oleh karenanya, menurut pendapat ini hewan yang tidak dibacakan basmalah saat disembelih baik karena sengaja ataupun lupa hukumnya adalah haram untuk dikonsumsi. Pendapat ini dipegang oleh madzhab Dhahiriyah, Ibnu Umar, asy-Sya’bi, dan Ibnu Sirrin. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, 1/360).
Landasan pendapat ini adalah firman Allah ,
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.(QS. al-An’am: 121).
Ulama Dhahiriyah mengatakan, “Dalam penyembelihan, disyaratkan untuk membaca basmalah secara mutlak. Apabilah hewan sembelihan tidak dibacakan basmalah saat disembelih baik karena sengaja maupun lupa adalah haram untuk dimakan. (Wahbah az-Zuhaili, Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu, 3/659).
Kedua, pendapat yang mengatakan bahwa basmalah menjadi syarat penyembelihan akan tetapi tidak secara mutlak. Oleh karenanya, wajib membaca basmalah saat menyembelih, apabila sengaja tidak membacanya, sedangkan orang yang menyembelihnya mampu untuk membacanya dan tidak bisu maka hewan sembelihan haram untuk dikonsumsi. Akan tetapi hewan sembelihan tetap dihalalkan untuk dikonsumsi apabila meninggalkannya karena ketidaksengajaan. Ini adalah pendapat jumhur ulama (Madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan ast-Tsauri). Landasan mereka sama dengan landasan kelompok pertama. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, 1/360 dan Wahbah az-Zuhaili, Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu, 3/659).
Ketiga, pendapat yang mengatakan bahwa membaca basmalah saat menyembelih hukumnya adalah sunnah. Oleh karenanya, tidak diharamkan hewan yang disembelih dengan tidak dibacakan basmalah baik karena sengaja maupun lupa. Pendapat ini dipegang oleh ulama madzab Syafi’iyyah. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, 1/361).
Landasan pendapat ini adalah firman Allah ,
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُم بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ
“Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.” (QS. al-An’am: 118).
Maksud ayat tersebut yaitu membaca basmalah saat menyembelih hukumnya adalah sunnah. Diperkuat dengan firman Allah dalam surat al-Maidah: 3, bahwa Allah menyatakan الا ما ذكيتم (kecuali yang kamu sembelih). Dalam ayat tersebut Allah tidak menyebutkan harus membaca basmalah. (Wahbah az-Zuhaili, Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu, 3/659).
Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan bahwa hukum membaca basmalah saat menyembelih adalah sunnah. Seandainya pun tidak dibacakan basmalah, hewan sembelihan tetap halal untuk dikonsumsi. Kalaupun tidak dihalalkan sembelihan orang muslim karena tidak dibacakan basmalah, maka Allah pasti juga tidak akan menghalalkan sembelihannya ahli kitab bagi umat Islam, karena secara mayoritas ahli kitab tidak membaca basmalah saat menyembelih. (Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini, Kifayatul Akhyar, 2/702).
Dalam sebuah riwayat, Ibunda Aisyah menceritakan bahwa suatu kaum pernah bertanya kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, kami pernah diberi daging oleh masyarakat, sedangkan kami tidak mengetahui apakah mereka membacakan basmalah saat menyembelih ataukah tidak.” Rasulullah pun menjawab, “Kalian bacakanlah basmalah pada daging tersebut, lalu makanlah.” (HR. Bukhari, no. 7398 dan HR. Abu Dawud, no. 2829).
Kesimpulan

Hukum sembelihan yang tidak dibacakan basmalah baik karena sengaja maupun lupa adalah masih diperselihkan oleh para ulama. Ada yang mengharamkan secara mutlak, mengharamkan apabila sengaja, dan menghalalkan secara mutlak. Oleh sebab itu kita diperbolehkan untuk memilih salah satu pendapat yang menurut kita paling rajih (kuat) tanpa harus mencela dan menyalahkan orang yang mengambil pendapat yang lain. Ini menjadi bukti bahwa syari’at Islam datang untuk merealisasikan maslahat dan memberikan kemudahan bagi umatnya, serta tidak memberatkan. Wallahu a’lam.

3 komentar:

  1. Assalamualaikum..kak maaf mau nanya, apakah usia hewan untuk kurban punya batasannya?
    akikah jogjanya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk kambing 1 tahun
      Sapi 2 tahun
      Onta 5 tahun.
      Kecuali sulit mencari itu semua maka boleh berkurban dengan domba berusia 6 bulan ke atas. Berdasarkan hadits:

      ( لا تَذْبَحُوا إِلا مُسِنَّةً إِلا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ(

      “Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (yang berumur satu tahun), dan jika kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah jadza’ah (antara usia 6bulan ke atas) dari domba/biri-biri”. Wallahu a'lam.

      Hapus

Post Top Ad