Hukum Hewan Sembelihan Yang Tidak Dibacakan
Basmalah Saat Menyembelih
Oleh: Fajar Nur Rohim
Sebelum membahas hukum hewan sembelihan yang tidak
dibacakan basmalah (بسم الله), perlu
dikaji terlebih dahulu apakah basmalah itu menjadi syarat penyembelihan atau
tidak. Ketika basmalah menjadi syarat penyembelihan, maka hewan sembelihan yang
tidak dibacakan basmalah saat menyembelih- sedangkan orang yang menyembelihnya mampu membacanya
dan tidak bisu- adalah haram untuk dimakan lantaran penyembilahannya
tidak sah.
Syarat merupakan perkara yang ketiadaannya
mengharuskan perbuatan (masyruth) tidak ada, dan keberadaanya tidak
mengharuskan perbuatan itu ada atau tidak. Akan tetapi, lain hukumnya ketika
basmalah tidak menjadi syarat menyembelih. Hewan sembelihan akan tetap halal
dan boleh dikonsumsi meskipun tidak dibacakan basmalah. (Sayyid Salim, Shahih
Fiqhu as-Sunnah, 2/361 dan Sulaiman al-Asyqar, al-Wadhih Fi Ushul
al-Fiqh, hlm. 50).
Dalam diskursus ini, terjadi perbedaan pendapat
diantara fuqaha (para pakar ilmu fikih):
Pertama, menjadikan basmalah sebagai syarat mutlak saat
menyembelih hewan. Oleh karenanya, menurut pendapat ini hewan yang tidak
dibacakan basmalah saat disembelih baik karena sengaja ataupun lupa hukumnya
adalah haram untuk dikonsumsi. Pendapat ini dipegang oleh madzhab Dhahiriyah,
Ibnu Umar, asy-Sya’bi, dan Ibnu Sirrin. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa
Nihayatul Muqtashid, 1/360).
Landasan pendapat ini adalah firman Allah ﷻ,
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ
وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ ۗ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَىٰ أَوْلِيَائِهِمْ
لِيُجَادِلُوكُمْ ۖ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama
Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah
suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya
agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu
tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.” (QS. al-An’am: 121).
Ulama Dhahiriyah mengatakan, “Dalam penyembelihan,
disyaratkan untuk membaca basmalah secara mutlak. Apabilah hewan sembelihan
tidak dibacakan basmalah saat disembelih baik karena sengaja maupun lupa adalah
haram untuk dimakan. (Wahbah az-Zuhaili, Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu, 3/659).
Kedua, pendapat yang mengatakan bahwa basmalah menjadi
syarat penyembelihan akan tetapi tidak secara mutlak. Oleh karenanya, wajib
membaca basmalah saat menyembelih, apabila sengaja tidak membacanya, sedangkan
orang yang menyembelihnya mampu untuk membacanya dan tidak bisu maka hewan
sembelihan haram untuk dikonsumsi. Akan tetapi hewan sembelihan tetap
dihalalkan untuk dikonsumsi apabila meninggalkannya karena ketidaksengajaan.
Ini adalah pendapat jumhur ulama (Madzhab Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan
ast-Tsauri). Landasan mereka sama dengan landasan kelompok pertama. (Ibnu
Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, 1/360 dan Wahbah
az-Zuhaili, Fiqhu al-Islam wa Adillatuhu, 3/659).
Ketiga, pendapat yang mengatakan bahwa membaca basmalah
saat menyembelih hukumnya adalah sunnah. Oleh karenanya, tidak diharamkan hewan
yang disembelih dengan tidak dibacakan basmalah baik karena sengaja maupun
lupa. Pendapat ini dipegang oleh ulama madzab Syafi’iyyah. (Ibnu Rusyd, Bidayatul
Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, 1/361).
Landasan pendapat ini adalah firman Allah ﷻ,
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُم
بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ
“Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut
nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.” (QS. al-An’am: 118).
Maksud ayat tersebut yaitu membaca basmalah saat menyembelih hukumnya
adalah sunnah. Diperkuat dengan firman Allah ﷻ dalam surat al-Maidah: 3, bahwa Allah menyatakan الا ما ذكيتم (kecuali yang kamu
sembelih). Dalam ayat tersebut Allah tidak menyebutkan harus membaca basmalah.
(Wahbah az-Zuhaili, Fiqhu
al-Islam wa Adillatuhu, 3/659).
Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan bahwa hukum membaca
basmalah saat menyembelih adalah sunnah. Seandainya pun tidak dibacakan
basmalah, hewan sembelihan tetap halal untuk dikonsumsi. Kalaupun tidak
dihalalkan sembelihan orang muslim karena tidak dibacakan basmalah, maka Allah pasti
juga tidak akan menghalalkan sembelihannya ahli kitab bagi umat Islam, karena
secara mayoritas ahli kitab tidak membaca basmalah saat menyembelih. (Abu Bakar
bin Muhammad al-Husaini, Kifayatul Akhyar, 2/702).
Dalam sebuah riwayat, Ibunda Aisyah menceritakan bahwa suatu
kaum pernah bertanya kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, kami pernah diberi
daging oleh masyarakat, sedangkan kami tidak mengetahui apakah mereka
membacakan basmalah saat menyembelih ataukah tidak.” Rasulullah ﷺ pun menjawab,
“Kalian bacakanlah basmalah pada daging tersebut, lalu makanlah.” (HR. Bukhari,
no. 7398 dan HR. Abu Dawud, no. 2829).
Kesimpulan
Hukum sembelihan yang tidak dibacakan basmalah
baik karena sengaja maupun lupa adalah masih diperselihkan oleh para ulama. Ada
yang mengharamkan secara mutlak, mengharamkan apabila sengaja, dan menghalalkan
secara mutlak. Oleh sebab itu kita diperbolehkan untuk memilih salah satu
pendapat yang menurut kita paling rajih (kuat) tanpa harus mencela dan
menyalahkan orang yang mengambil pendapat yang lain. Ini menjadi bukti bahwa
syari’at Islam datang untuk merealisasikan maslahat dan memberikan kemudahan
bagi umatnya, serta tidak memberatkan. Wallahu a’lam.
Assalamualaikum..kak maaf mau nanya, apakah usia hewan untuk kurban punya batasannya?
BalasHapusakikah jogjanya
Untuk kambing 1 tahun
HapusSapi 2 tahun
Onta 5 tahun.
Kecuali sulit mencari itu semua maka boleh berkurban dengan domba berusia 6 bulan ke atas. Berdasarkan hadits:
( لا تَذْبَحُوا إِلا مُسِنَّةً إِلا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ(
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah (yang berumur satu tahun), dan jika kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah jadza’ah (antara usia 6bulan ke atas) dari domba/biri-biri”. Wallahu a'lam.
Itu khusus domba.
Hapus