MEROKOK MEMBATALKAN WUDHU?
Oleh:
Mush’ab Mudhoffar
Agama Islam
tidaklah melarang kepada suatu hal kecuali didalamnya pasti terdapat bahaya
atau keburukan. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala mengharamkan hal-hal yang
buruk dan menghalalkan hal-hal yang baik. Firman-Nya surah al-A’raf: 157:
وَيَحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهُمُ الْخَبَائِثَ
“Menghalalkan segala yang baik bagi
mereka, dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.” (QS. al-A’raf: 157).
Rasulullah ﷺ sendiri juga melarang suatu perbuatan yang
menimbulkan madharat (bahaya), beliau bersabda:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh
menimpakan kemudharatan pada diri sendiri dan membuat kemudharatan bagi orang
lain.” (HR Malik, no. 1641).
Adapun rokok, meskipun
tidak ada dalil secara sharih (jelas) menyebutkan keharamannya, tapi rokok
mengandung banyak bahaya, baik secara syar’i maupun medis. Sehingga, bahaya
yang terkandung dalam rokok ini menjadi perbincangan para ulama fikih serta
melahirkan perbedaan pendapat di kalangan mereka.
Mengenai hukum
rokok, ulama fikih terpecah menjadi tiga kelompok. Pertama, kelompok
yang mengharamkan. Kedua, kelompok yang membolehkan. Ketiga,
kelompok yang memakruhkan. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 10/101).
Apakah Membatalkan Wudhu?
Dalam salah satu
fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnah ad-Daimah, disana disebutkan
bahwa merokok itu hukumnya haram. Namun, bagi siapa yang masih merokok
hendaknya mencuci mulutnya terlebih dahulu ketika hendak pergi ke masjid. Agar
bau tidak sedap yang ditimbulkannya hilang. Sekaligus mencegah dampak negatif
darinya yaitu mengganggu orang yang sedang sholat. Akan tetapi, merokok
tidaklah membatalkan wudhu. (Syaikh Ahmad Bin Abdurrozak Ad-Dausyi, Fatawa
al-Lajnah ad-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah Wa al-Ifta’, 5/309).
Meskipun tidak
membatalkan wudhu, tetapi merokok termasuk sesuatu yang khobits (kotor
dan buruk). Dan segala sesuatu yang khobits dilarang oleh Allah untuk
dikonsumsi. Terlebih bila berwudhu untuk sholat. Bau mulut yang ditimbulkan
sehabis merokok dapat mengganggu datangnya para malaikat. Sebab, malaikat pun
juga ikut terganggu dengan sesuatu yang dapat mengganggu manusia. Dari Jabir radhiallahu
‘anhu bahwa Rasulullah ﷺ
bersabda:
مَنْ
أَكَل الْبَصَل وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ
الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَم
“Barangsiapa makan
bawang merah dan putih serta bawang bakung, janganlah dia mendekati masjid
kami, karena malaikat pun juga ikut terganggu dengan sesuatu yang mengganggu
manusia.” (HR Muslim, no. 1254).
Dalam koteks ini, merokok diqiyaskan (dianalogikan) dengan
makan bawang karena sama-sama memiliki aroma yang tidak sedap. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 10/108).
Manfaat yang ada
pada rokok tak sebanding dengan bahaya yang ditimbulkannya. Dalam Al-Qur’an dan
As-sunnah pun sudah terdapat larangan untuk menghindari bahaya. Sehingga, sesuatu yang membahayakan lebih
baik untuk ditinggalkan. Wallahu a’lam bishshawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar