Merokok Membatalkan Wudhu ? - Majlis Takon

Hot

Post Top Ad

Selasa, 11 April 2017

Merokok Membatalkan Wudhu ?

MEROKOK MEMBATALKAN WUDHU?
Oleh: Mush’ab Mudhoffar

Agama Islam tidaklah melarang kepada suatu hal kecuali didalamnya pasti terdapat bahaya atau keburukan. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala mengharamkan hal-hal yang buruk dan menghalalkan hal-hal yang baik. Firman-Nya surah al-A’raf: 157:
وَيَحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهُمُ الْخَبَائِثَ
“Menghalalkan segala yang baik bagi mereka, dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.” (QS. al-A’raf: 157).
Rasulullah sendiri juga melarang suatu perbuatan yang menimbulkan madharat (bahaya), beliau bersabda:  
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh menimpakan kemudharatan pada diri sendiri dan membuat kemudharatan bagi orang lain.” (HR Malik, no. 1641).
Adapun rokok, meskipun tidak ada dalil secara sharih (jelas) menyebutkan keharamannya, tapi rokok mengandung banyak bahaya, baik secara syar’i maupun medis. Sehingga, bahaya yang terkandung dalam rokok ini menjadi perbincangan para ulama fikih serta melahirkan perbedaan pendapat di kalangan mereka.
Mengenai hukum rokok, ulama fikih terpecah menjadi tiga kelompok. Pertama, kelompok yang mengharamkan. Kedua, kelompok yang membolehkan. Ketiga, kelompok yang memakruhkan. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 10/101).
Apakah Membatalkan Wudhu?
Dalam salah satu fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnah ad-Daimah, disana disebutkan bahwa merokok itu hukumnya haram. Namun, bagi siapa yang masih merokok hendaknya mencuci mulutnya terlebih dahulu ketika hendak pergi ke masjid. Agar bau tidak sedap yang ditimbulkannya hilang. Sekaligus mencegah dampak negatif darinya yaitu mengganggu orang yang sedang sholat. Akan tetapi, merokok tidaklah membatalkan wudhu. (Syaikh Ahmad Bin Abdurrozak Ad-Dausyi, Fatawa al-Lajnah ad-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah Wa al-Ifta’, 5/309).
Meskipun tidak membatalkan wudhu, tetapi merokok termasuk sesuatu yang khobits (kotor dan buruk). Dan segala sesuatu yang khobits dilarang oleh Allah untuk dikonsumsi. Terlebih bila berwudhu untuk sholat. Bau mulut yang ditimbulkan sehabis merokok dapat mengganggu datangnya para malaikat. Sebab, malaikat pun juga ikut terganggu dengan sesuatu yang dapat mengganggu manusia. Dari Jabir radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah bersabda:
مَنْ أَكَل الْبَصَل وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَم
“Barangsiapa makan bawang merah dan putih serta bawang bakung, janganlah dia mendekati masjid kami, karena malaikat pun juga ikut terganggu dengan sesuatu yang mengganggu manusia.” (HR Muslim, no. 1254).
Dalam koteks ini, merokok diqiyaskan (dianalogikan) dengan makan bawang karena sama-sama memiliki aroma yang tidak sedap. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 10/108).
Manfaat yang ada pada rokok tak sebanding dengan bahaya yang ditimbulkannya. Dalam Al-Qur’an dan As-sunnah pun sudah terdapat larangan untuk menghindari bahaya.  Sehingga, sesuatu yang membahayakan lebih baik untuk ditinggalkan. Wallahu a’lam bishshawab.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad