HUKUM QISHASH MENGGUNAKAN API
Oleh: Fajar Nur Rohim
Qishash adalah menghukum pelaku kejahatan
pembunuhan atau kekerasan fisik berupa pemotongan anggota tubuh atau melukai
yang dilakukan secara sengaja, dengan bentuk hukuman yang sama seperti yang
diperbuat pelaku terhadap korban.
Pensyariatan
qishash merupakan bentuk perhatian Islam terhadap hak seorang hamba secara
khusus dan seluruh elemen masyarakat secara umum. Secara pengertian,
pelaksanaan qishash seharusnya memang dilakukan sesuai dengan tindakan pelaku
terhadap korban, jika pelaku membunuh korban dengan memenggal kepalanya menggunakan
pedang, maka hukuman qishash kepada pelaku juga dilaksanakan dengan memenggal kepalanya
menggunakan pedang. Akan tetapi, yang menjadi polemik adalah jika pelaku
membunuh korban dengan api. Apakah hukuman qishash juga harus dilaksanakan
dengan api? Padahal dalam sebuah hadits disebutkan larangan membunuh dengan
api.
Perbedaan Pendapat Diantara Para Ulama
Pertama, ulama madzhab Hanafiyyah dan Hambali berpendapat
bahwa pelaku pembunuhan tidaklah diqishash kecuali dengan dipenggal kepalanya
menggunakan pedang. (Abu Bakar bin Mas’ud al-Kassani, Badai’u al-Shanai’, 7/245
dan Ibnu Qudamah, al-Mughni, 7/675). Argumen mereka adalah hadits:
لا
قَوَدَ إِلا بِالسَّيْفِ
“Tidak ada pelaksanaan qishash kecuali dengan
menggunakan pedang.” (HR. Ibnu Majah).
Yang dimaksud pedang disini adalah seluruh senjata
secara mutlak, bisa berupa pisau ataupun belati. (Mausu’ah al-Fiqhiyah
al-Kuwaitiyah, 33/273).
Kedua, ulama madzhab Malikiyyah dan Syafi’iyah
berpendapat terpidana hukuman qishash dieksekusi dengan cara yang sama dengan
cara pembunuhan yang ia lakukan terhadap korban. (Wahbah az-Zuhaili, Fiqhul
Islam wa Adillatuhu, 6/266). Jika pelaku membunuh korban dengan pedang,
maka ia diqishash dengan pedang, jika pembunuhan dilakukan dengan api, maka
diqishash dengan api. (Ibnu Rusyd, al-Bidayah wa an-Nihayah, 2/330).
Demikian pula dengan sebagian riwayat madzab Hanabilah
bahwa hukuman qishash dilaksanakan dengan cara yang sama dengan apa yang
dilakukan pelaku untuk membunuh korban. (Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah,
33/272). Landasan pendapat mereka adalah firman Allah Ta’ala:
وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُم بِهِ
“Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan
balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu.” (QS. an-Nahl: 126).
فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا
اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ
“Barangsiapa yang menganiaya kamu, balaslah ia
dengan balasan yang sama dengan penganiayaan yang dilakukan terhadapmu.” (QS. al-Baqarah: 194).
Rasulullah juga bersabda:
مَنْ
حَرَقَ حَرَقْنَاهُ وَمَنْ غَرَقَ غَرَقْنَاهُ
“Barangsiapa yang membakar, kami akan membakarnya.
Dan barangsiapa yang menenggelamkan, maka kami akan menenggelamkannya.” (HR. al-Baihaqi).
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari
dan Muslim juga disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah
meremukkan kepala orang Yahudi sebagai bentuk qishash atas pembunuhan yang ia
lakukan kepada seorang budak wanita dari Anshar dengan menggunakan batu.
Secara logika, qishash maknanya adalah mumatsalah
(kesepadanan) dalam tindakan. Oleh karenanya, qishash harus dilaksanakan
terhadap pelaku pembunuhan dalam bentuk yang sama dengan tindakan yang ia
lakukan terhadap korban. Yang demikian selaras dengan hikmah disyariatkannnya
qishash; mengambil balas dendam; mengobati luka hati wali korban dan meredam
amarah mereka. Sedangkan semua hikmah tersebut tidak akan tercapai kecuali jika
pelaksanaan qishash harus sepadan dan setara dengan perbuatan yang dilakukan
pelaku terhadap korban.
Akan tetapi, apabila wali korban menghendaki
pelaksanaan qishash menggunakan pedang,
maka itu diperbolehkan dan lebih utama. Sebagai bentuk keluar dari
sesuatu yang masih diperselisihkan menuju kepada sesuatu yang telah disepakati.
(Wahbah az-Zuhaili, Fiqhul Islam wa Adillatuhu, 6/266).
Dalam polemik ini, tentunya yang lebih utama
adalah mengambil pendapat yang paling sesuai dengan maqashid syari’ah demi
tercapainya maslahat dan terhindarnya madharat. Wallahu a’lam.
yoo.... ayooo... podo tako gen budrek..
BalasHapus